Pages

Saturday, May 11, 2019

Apakah CPNS Ikut Dapat THR dan Gaji ke-13? Begini Kata BKN

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada 24 Mei 2019. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar Juni 2019.

Lalu bagaimana nasib CPNS 2018? Apakah mereka akan mendapatkan hak keuangan yang sama dengan yang lainnya?

Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memastikan Calon PNS (CPNS) berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sepanjang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar.

"Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13," kata Ridwan kepada iNews.id, Sabtu (11/5/2019).

Pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan payung hukum untuk pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019.

Dalam PP tersebut pasal 2 ayat 2 poin e, CPNS disebutkan secara eksplisit sebagai pihak sebagai penerima THR tahun ini. CPNS dimasukkan bersama dengan PNS, TNI, Polri yang bertugas di luar negeri, yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang digaji pemerintah, diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan penerima uang tunggu.

Namun, kategori PNS, TNI, dan Polri yang dikecualikan mendapat THR juga diatur. Mereka yaitu yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat di mana dia bertugas.

Berapa besaran THR yang diperoleh? Dalam pasal 3 ayat 1 PP 36/2019, besarannya satu bulan gaji dengan patokan gaji yang diperoleh 2 bulan sebelum hari raya. Jika diberikan pada 24 Mei, maka patokan gajinya yaitu gaji yang diperoleh bulan Maret 2019.

Besaran THR tersebut meliputi sedikitnya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ada juga PNS, TNI, dan Polri yang memperoleh tambahan THR berupa tunjangan kinerja.

Namun, tunjangan-tunjangan yang tidak boleh menjadi komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen, tunjangan kehormatan, dan lain-lain yang diatur dalam PP 35/2019 pasal 3 ayat 4.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2E4pVRZ

No comments:

Post a Comment