Pages

Sunday, March 10, 2019

Bandar Besar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia DPO, Ini Identitasnya

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas badar besar jaringan narkoba vokalis Zivilia, Zulkifli. Bandar yang berinisial C itu kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul ini berinisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

BACA JUGA:

Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia: Saya Menyesal, Ini Jalan Hidup

Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terancan Hukuman Mati

Sempat Menghilang, Zul Zivilia Ditahan di Polda Terkait Narkoba

Meski sudah mengantongi identitas sang bandar, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keberadan sosok yang tengah dicari itu. Dia hanya menyebut, dalang dalam peredaran narkoba jaringan vokalis 'Zivilia' masih berada di Indonesia.

"Intinya (C) di salah satu kota di Indonesia," ujar Argo.

Sebelumnya, Zul diringkus bersama delapan rekannya yang tergabung dalam satu jaringan pengedar barang terlarang. Delapan rekan Zul yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25). Hasil pengungkapan, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Dalam pengungkapan, polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, 28 Februari 2019. Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp308.006 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 1 Maret 2019. Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak lima ribu butir, serta uang senilai Rp712.000.

Keesokannya pada Sabtu, 2 Maret 2019 polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumsel. Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp377.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2THXlPw

No comments:

Post a Comment