
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen diperiksa hampir 11 jam di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa mulai pukul 12.30 WIB-22.55 WIB terkait kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa dia meminta maaf dan mengakui kesalahannya telah menganiaya pegawai KPK. Dia menuturkan tidak ada niatan sebelumnya untuk melakukan tindakan tersebut.
"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur. Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan memohon maaf ke KPK," ujar Hery di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.
BACA JUGA:
Sekda Pemprov Papua Tersangka, KPK Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi
KPK Imbau Pelaku Penganiayaan Pegawainya Menyerahkan Diri ke Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK. Hery disangkakan Pasal 351 KUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Penyidik telah mengantongi data-data memperkuat penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya, yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Gvwgst
No comments:
Post a Comment