
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya. Kasus ini diduga merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Singapura.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan dugaan tindak pidana dalam proses pemberian IUP pada tiga perusahaan di Kotim 2010-2012.
”Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Syarif menuturkan, Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannnya lewat pemberian IUP kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM).
”Terkait dengan pemberian sejumlah izin tersebut, SH telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar,” kata Syarif.
Selain itu, kader PDI Perjuangan tersebut juga menerima uang Rp500 juta yang diduga dari pihak lain.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HSBLDk
No comments:
Post a Comment