
DEPOK, iNews.id - Polresta Depok menangkap Lurah Kalibaru berinisial AH (50), bersama stafnya yang diduga terlibat pungli pembuatan Akte Jual Beli (AJB). Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Depok, Kamis (14/2/2019).
Paur Humas Polresta Depok Ipda Made Budi membenarkan adanya penangkapan terhadap AH. Lurah tersebut diketahui pernah menjabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cipayung.
"Iya betul. Kamis sore kami menangkap Lurah Kalibaru yang dulunya mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cipayung," kata Ipda Made, Sabtu (16/2/2019).
BACA JUGA: Panggung Debat Kedua Capres Kedepankan Unsur Nasionalisme
Menurut dia, sejak penangkapan, AH masih diperiksa intensif di Polresta Depok. “Masih diperiksa oleh unit Tipikor sekarang ini," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengaku sudah mendengar anak buahnya ditangkap polisi. "Saya dengar tentang informasi itu dan setahu saya ditangani Inspektorat Kota Depok," ucap Supian.
Berdasarkan informasi, AH ditangkap bersama seorang staf kelurahan saat berada di dalam ruang kerjanya. Polisi menyita barang bukti uang Rp5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang bersangkutan dengan tindak pidana tersebut.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GuvqMM
No comments:
Post a Comment