![](https://img.inews.id/media/600/files/inews/2-FINANCE/Ranto/bbm.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penentuan batas atas dan bawah harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Dengan adanya kebijakan ini, badan usaha yang menjual BBM nonsubsidi tidak bisa sembarangan menentukan margin penjualan.
Melalui kebijakan anyar itu, badan usaha diberikan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Handi Risza menyambut baik kebijakan ini.
Menurut dia, dengan kondisi perekonomian yang hanya tumbuh stagnan, kebijakan ini sangat menguntungkan memasyarakat. "Pertama tentu kita sambut baik kebijakan pemerintah ini. Selama tujuannya untuk meringankan kehidupan masyarakat tentu kita hargai," kata Handi dihubungi iNews.id, Senin (11/2/2019).
Handi menjelaskan, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga badan usaha tidak mengerek untung berlebihan. Apalagi kondisi harga minyak di pasar internasional juga tengah turun sehingga sudah sepatutnya harga jual BBM disesuaikan.
Selain itu, nilai tukar rupiah kini terbilang lebih stabil sehingga biaya operasional badan usaha untuk memproduksi atau mendatangkan BBM turut mengalami penurunan. "Kedua faktor tersebut sudah mengalami penurunan, baik harga minyak Internasional maupun nilai tukar rupiah. Jadi harga BBM yang lebih murah sebenarnya menjadi hak rakyat," tutur Handi.
Meskipun begitu, Handi menekankan perlu ada uji coba terlebih dahulu terkait kebijakan pemerintah tersebut. Ke depannya perlu ada evaluasi mengenai efektivitas kebijakan ini.
BPN, tambah Handi, akan terus mengawasi perkembangan kebijakan ini. Ia berharap kebijakan ini bukan hanya sebagai instrumen pemerintah untuk meningkatkan elektabilitas di tahun politik.
"Jangan sampai kebijakan ini sebagai akal-akalan pemerintah saja menjelang pemilu. Tetapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat banyak. Kami akan terus pantau," kata Handi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengeluarkan aturan formula baru untuk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Dengan begitu, badan usaha penyalur BBM tidak bisa lagi menurunkan dan menurunkan harga tanpa dasar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2019.
"Ketentuan batasan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar," ujar Djoko saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Penentuan harga dilakukan setiap satu bulan sekali. Harga akan menggunakan standar acuan Singapura (Mean of Platts Singapore atau MOPS) dengan periode setiap tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GFm5RD
No comments:
Post a Comment