
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi pelesiran ke Thailand yang diduga menggunakan dana dari proyek Meikarta. Bahkan, KPK menduga ada staf sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi yang turut dalam wisata tersebut.
"Ada staf setwan atau sekretaris dewan di DPRD Bekasi yang kami duga ikut perjalanan ke Thailand yang pembiayaannya diduga terkait dengan kepentingan perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
BACA JUGA:
KPK: Pelesiran Anggota DPRD Bekasi 3 Hari ke Thailand Plus Uang Saku
KPK Kantongi Nama Anggota DPRD dan Keluarga Penerima Suap Meikarta
Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp180 Juta ke KPK
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, pelesiran ke Negeri Gajah Putih itu dilakukan pada 2018. Namun, Febri belum dapat membeberkan kapan tepatnya perjalanan itu dilakukan.
Dia juga memastikan dalam melakukan perjalanan tersebut, 20 anggota dewan menggunakan jasa agen perjalanan untuk mengurus wisata tiga hari dua malam tersebut.
"Tetapi, selain proses jalan-jalan itu, uangnya diduga terkait dengan perizinan Meikarta, tentu juga menggunakna jasa dari pihak travel agen ya untuk perjalanan tiga hari dua malam berlibur ke Thailand," ujar Febri.
Dia juga menjelaskan, sudah ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah mengembalikan uang pelesiran tersebut. KPK mengingatkan kepada anggota DPRD lainnya untuk segera mengembalikan dan memberikan keterangan sejujurnya terkait pelesiran tersebut.
"Kami hargai sikap kooperatif tersebut karena justru kalau memberikan keterangan tidak benar ada ancaman pidana tersendiri. Kami ingatkan agar semuanya bersikap kooperatif," kata Febri.
Dalam perkara ini KPK juga mendalami dan mengklarifikasi proses pembiayaan pelesiran tersebut. Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang Rp180 juta dari dua orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. Tidak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian uang pelesiran mulai dari angka Rp9 juta hingga mencapai Rp11 juta perorang.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sH6xEt
No comments:
Post a Comment