
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan adanya peraturan tersebut, BPJS akan mengenakan biaya tambahan terhadap beberapa fasilitas kesehatan selain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kata lain, penggunaan melalui kartu layanan kesehatan ini tidak lagi gratis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kebijakan ini diambil mengingat masih terjadinya defisit dalam tata kelola BPJS Kesehatan. Dengan demikian diperlukan instrumen baru untuk menutupi defisit tersebut.
"Kita akan melihat antara biaya dari pengobatan yang selama ini masuk lebih dari 1.900 Rumah Sakit di Indonesia dengan jumlah uang yang masuk di BPJS, masih ada defisit," tutur Sri Mulyani ditemui di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2018, diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun, meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp9,75 triliun.
Meskipun begitu, Sri Mulyani mengaku masih menunggu hasil akhir audit dari dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait masalah defisit yang mendera BPJS kesehatan.
Mantan Direktur Operasional Bank Dunia itu kemudian mengimbau kepada para peserta agar tidak khawatir dengan adanya peraturan tersebut. Pasalnya, pemerintah bersama BPJS Kesehatan pihaknya terus berusaha dan berkoordinasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia bahkan mengakui, untuk menutup defisit BPJS Kesehatan pihaknya telah menambahkan anggaran, dan ke depannya tata kelola serta pembiayaannya akan terus dikaji.
"Maka kemarin kita melakukan berbagai langkah untuk bisa menyeimbangkan, di satu sisi manfaat bagi masyarakat akan tetap terjaga, jadi artinya masyarakat dapat jaminan kesehatan seperti yang diharapkan, namun (di sisi lain) biayanya bisa sustainable," tutur Sri Mulyani.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MpTbWl
No comments:
Post a Comment