![](https://img.inews.id/media/600/files/inews_new/2018/Ilustrasi/angkot_sfyn.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) merilis rekapitulasi penindakan pelanggaan lalu lintas sepanjang 2018. Sepanjang tahun itu tercatat 8.734 penindakan pelanggaran.
Jenis penindakan terbanyak ditemukan pada sanksi tilang. Sepanjang 2018, Sudinhub Jaksel bersama kepolisian menilang 3.265 angkutan umum, mobil barang dan angkutan pribadi.
Selain tilang, penderekan kendaraan juga menempati porsi penindakan cukup besar selama 2018. Sebanyak 3.095 kendaraan berupa angkutan umum, mobil barang, dan angkutan pribadi diderek oleh jajaran Sudinhub Jaksel pada tahun lalu.
BACA JUGA:
1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, 193 STNK Kendaraan Diblokir
4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir
Penindakan lainnya, Sudinhub Jaksel juga mencabut pentil roda 1.284 motor dan 462 mobil. Sudinhub Jaksel juga memberhentikan izin operasi 628 angkutan umum.
Namun, Sudinhub Jaksel tidak merinci angkutan umum dengan nomor trayek dan rute apa yang banyak diberhentikan sepanjang 2018.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F34u69
No comments:
Post a Comment