JAKARTA, iNews.id – Petugas Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku yang diduga terkait dengan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial B itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"B ditangkap di Bekasi dan selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dedi mengaku belum mengetahui kronologi penangkapan. Saat ini B sedang menjalani penyidikan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: KPU: Kita Berharap Master Mind Pembuat Hoaks Surat Suara Ditangkap
Kabar mengenai tujuh kontainer surat suara itu tercoblos pasangan capres dan cawapres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019) siang. Melalui audio, terdengar seseorang yang menginformasikan keberadaan kontainer tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merespons kabar itu dengan mengecek langsung ke Tanjung Priok. Hasilnya, kabar itu dipastikan hoaks. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Dedi sebelumnya menyebutkan, polisi telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut. Kendati demikian dia enggan untuk mengungkap dengan alasan membutuhkan keterangan ahli.
Sebelum penangkapan B, polisi telah meringkus tiga orang. Mereka yakni HY, ditangkap di Bogor dan LS diamankan di Balikpapan. Satu lagi, J dibekuk di Brebes, Jawa Tengah. Namun ketiganya ditengarai sebagai penyebar konten hoaks tersebut.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LXr2Wt
No comments:
Post a Comment