Pages

Wednesday, January 30, 2019

Masuk ke Holding BUMN Perumahan, PT PP Lepas Status Persero

JAKARTA, iNews.id - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) secara resmi melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan bersama lima perusahaan pelat merah lainnya.

Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat mengatakan, keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB ini telah disetujui perubahan anggaran dasar perusahaan dengan penghapusan status Persero menjadi non-Persero.

“Penghapusan ini menjadi bagian dari pembentukan holding BUMN yang berada di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perum Perumnas,” kata Lukman di Jakarta kemarin.

Nantinya PT PP akan ber gabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lainnya, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Sebanyak 51 persen saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedang kan saham Seri A tetap dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.

“Ini akan memperkuat posisi PT PP dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, pemerintah, ataupun BUMN anggota holding,” ujar Lukman.

Dengan terbentuknya holding ini, maka menurut dia, PT PP akan meningkatkan kapasitas pendanaan, peningkatan belanja modal, peningkatan pendapatan, peningkatan efisiensi biaya, peningkatan laba, serta ekuitas.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sSwUHQ

No comments:

Post a Comment