
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meminta Lion Air Group menunda kebijakan bagasi berbayar ditunda dua minggu. Salah satu maskapai terbesar di Tanah Air itu menyanggupi permintaan tersebut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah meminta Lion Air untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, pencabutan bagasi cuma-cuma tidak jadi diterapkan per kemarin, Selasa (8/1/2019).
"Ada grace period selama dua minggu. Dua minggu ini tetap tidak bayar," kata Menhub, dikutip Rabu (9/1/2019).
BACA JUGA:
Minim Sosialisasi, Pencabutan Bagasi Gratis Lion Air Rugikan Konsumen
Lion Air Group Tidak Lagi Gratiskan Biaya Bagasi, Ini Daftar Tarifnya
Dia menjelaskan, penundaan itu juga untuk memastikan kesiapan Lion Air dan operator bandara. Dengan begitu, mereka diberikan waktu yang cukup untuk melakukan uji coba dan tidak menurunkan pelayanan kepada konsumen, termasuk kemungkinan adanya penumpukan antrean di check in counter.
"Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Kan, tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," kata dia.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menepis bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk intervensi regulator. Dia hanya ingin memastikan tingkat layanan terjaga dengan baik.
"Bukan intervensi. Kami diskusi dengan baik-baik. Kami ngomong, dia langsung mau kok. Nggak ada penolakan. Kami memikirkan bagaimana melayani masyarakat secara baik," ucapnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, kebijakan bagasi berbayar Lion Air dipastikan akan berlaku. Menhub menilai apa yang dilakukan Lion Air tidak melanggar hukum.
"By law, secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan. Jadi, by law itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," kata dia.
Terpisah, Direktur Operasi Lion Air Group, Daniel Putut mengatakan maskapai belum akan mengenakan tarif kepada konsumen karena telah diminta menyosialisasikan kebijakan itu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Masih bisa datang ke bandara dan belum dipungut biaya bagasi," kata dia.
Daniel mengaku siap mengikuti instruksi Kemenhub untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan oleh regulator.
"Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu. Jadi, kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VFiyaI
No comments:
Post a Comment