.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut Unum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono pidana 10 tahun penjara. Jaksa menduga Amin menerima suap Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK, Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
BACA JUGA:
KPK Perpanjang Penahanan Eks Politikus Demokrat Amin Santono
Politikus Demokrat Malu Ada Rekannya Ditangkap KPK
Jaksa meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Amin yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar setelah satu bulan inkrah. "Bila tidak cukup, harta benda dilelang dan bila tidak cukup dipenjara dua tahun," ujarnya.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai sejak putusan nanti berkekuatan hukum tetap. "Pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Nur Haris.
Jaksa menjelaskan, tindakan Amin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu unsur yang memberatkan politikus Partai Demokrat itu. "Hal yang meringankan, Amin berlaku sopan di persidangan," ujarnya.
Amin dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R3cyVO
No comments:
Post a Comment