
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait dugaan korupsi di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir, Riau. Gamawan diperiksa dalam kapasitas saksi tersangka Dudy Jocom dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Tahun Anggaran 2011.
Gamawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Dia tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang menunggu di lobi gedung KPK.
“Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti, ya,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Diketahui, Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 adalah tersangka dalam dugaan korupsi tiga perkara lainnya, yaitu pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Aher Dua Kali Absen, KPK Akan Layangkan Panggilan Ketiga
Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, diduga negara mengalami kerugian sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut dengan perincian proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
Dudy Jocom juga sudah divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi TA 2011.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FglBkI
No comments:
Post a Comment