Pages

Monday, January 21, 2019

Kompensasi Belum Cair, Keluarga Korban Lion Air JT610 Mengadu ke DPR

JAKARTA, iNews.id - Perwakilan keluarga dari 64 korban kecelakaan pesawat Lion Air PKLQP rute Jakarta-Tanjung Pinang mengeluhkan nasib mereka ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengaduan tersebut terkait belum diterimanya kompensasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Keluarga korban menilai Lion Air terlalu terbelit-belit memberikan persyaratan untuk pencairan dana kompensasi. Pihak keluarga juga meminta pemerintah kembali melakukan pencarian atas 64 korban yang belum ditemukan.

“Ini persoalan aturannya sudah sangat jelas sebetulnya. Secara regulasi, apa yang menjadi kewajiban perusahaan Lion Air sudah clear. Permenhub dan Undang-Undang (UU) Penerbangan mengatur semuanya mengenai hak dan kewajiban maskapai dengan penumpang,” ujar pengacara keluarga korban Lion Air, Aprillia Supaliyanto, seusai audiensi dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, apabila merujuk UU Perlindungan Konsumen, secara regulatif juga diatur kewajiban yang harus dilakukan Lion Air. Namun, kata dia, sampai sekarang kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Menurut Aprillia, pihak korban menuntut agar Lion Air secepatnya melaksanakan kewajiban hukum itu dengan menuntaskan pemberian kompensasi kepada keluarga korban sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Permenhub No 77/2011 Pasal 3, terdapat aturan bahwa satu korban diberikan kompensasi Rp1,2 miliar.

“Itu kompensasi, bukan asuransi sebagaimana pihak Lion yang mencoba mengaburkan ini. Lion mencoba menafsirkan dengan berbagai macam tafsiran yang kemudian itu menyesatkan keluarga korban,” katanya.

Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah mengaku kaget karena sudah hampir tiga bulan kecelakaan pesawat yang armadanya relatif masih baru dan cukup menggemparkan dunia ini berlalu, tetapi kewajiban pihak maskapai belum juga dituntaskan.

“Saya shock karena sampai tiga bulan rupanya urusan yang paling penting, yaitu tentang korban dan keluarga korban itu, justru masih terbengkalai dan menyisakan banyak sekali pertanyaannya,” kata Fahri.

Fahri mengingatkan kepada pemerintah untuk menyadari bahwa melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah cita-cita bangsa. Untuk itu, korban dan keluarga korban harus merasa dilindungi oleh negara dan pemerintah.

Dia menambahkan, pimpinan DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo berdasarkan aspirasi keluarga korban supaya Presiden membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami akan proses melalui mekanisme internal di DPR agar diadakan rapat yang gabungan begitu untuk menemukan di mana titik lemah dari persoalan ini, sehingga penyelesaian terhadap keluarga korban itu tidak dilakukan segera mungkin. Itu yang saya ingin lakukan,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2B73r1t

No comments:

Post a Comment