Pages

Friday, January 4, 2019

Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Aher Minggu Depan

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua terhadapnya, setelah pada pemanggilan pertama mangkir. "Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

BACA JUGA:

Absen, Aher Kembali Dipanggil KPK Januari 2019 terkait Suap Meikarta

Aher dan Demiz akan Dihadirkan dalam Sidang Suap Meikarta

Pada panggilan kedua ini, dia mengatakan, KPK berharap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga diharapkan dapat memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

"Jadi tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," imbuh Febri.

Dalam proyek seluas lebih dari 500 hektare itu ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, seperti pemberian rekomendasi terkait tata ruang. Sebelumnya, KPK telah memeriksa matan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sebagai saksi dalam perkara ini.

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi, yang diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura.

Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi diduga agar Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima, Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CPYQ4E

No comments:

Post a Comment