Pages

Monday, January 21, 2019

Kasus Meikarta, KPK Dalami Pembentukan Pansus RDTR DPRD Bekasi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya itu, KPK juga fokus mendalami sejumlah pembahasan terkait aturan tata ruang di Pemkab Bekasi.

"KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

BACA JUGA:

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD dan Keluarga Penerima Suap Meikarta

Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp180 Juta ke KPK

Hari ini KPK memeriksa lima saksi terkait perkara yang menyeret nama Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Lima saksi tersebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah, staf Sekretariat Dewan Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari selaku, serta staf Pansus Mirza Swandaru Riyatno. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah yang merupakan satu dari sembilan tersangka.

Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Dalam perkara ini Neneng Hasanah termasuk salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan KPK. Neneng diduga menerima uang Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah perizinan terkait pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FP5sm4

No comments:

Post a Comment