Pages

Wednesday, January 30, 2019

Kasus E-KTP, KPK Periksa Pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri

JAKARTA, iNews.id - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh Widiyanto. Dia periksa selaku pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus tersebut, Teguh diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Teguh Widiyanto) sebagai saksi ," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Pada 2012 DPR melakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP Rp1,4 triliun. Markus Nari saat itu merupakan anggota DPR yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP. 

BACA JUGA:

Prihatin atas Vonis Keponakannya, Setnov: Kasihan karena Dia Pengantar

KPK Eksekusi Terpidana Kasus E-KTP, Irvanto Satu Lapas dengan Setnov

Proses persidangan e-KTP, menyatakan  politikus Partai Golkar itu memperkaya sejumlah korporasi yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

KPK menduga Markus meminta uang kepada terpidana Irman selaku pejabat Kemendagri saat itu sebanyak Rp 5 miliar.Namun, teralisasi hanya sebesar  Rp4 miliar.

Ada beberapa pihak yang divonis penjara dalam kasus e-KTP. Mulai dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SloZkq

No comments:

Post a Comment