
JAKARTA,iNews.id – Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di Tangerang Selatan dan Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Enam orang ditangkap saat penggerebekan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keenam tersangka berinisial ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Pelaku dengan sengaja mengoplos gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kg.
“Di situ ada pelanggaran pidana untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg. Tiga kg subsidi dari pemerintah dan yang 12 kg tidak," kata Argo di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, pelaku memindahkan isi empat tabung gas 3 kg untuk satu tabung gas 12 kg. Menurut dia, jaringan ini hanya mengeluarkan modal Rp65.000 sampai Rp75.000 untuk membeli empat tabung gas 3 kg. Kemudian dijual seharga Rp135.000 per tabung gas 12 kg yang dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Para tersangka melakukan penyuntikan tabung gas tersebut di salah satu rumah Jalan Mabes TNI Delta 5 RT002/RW005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2W9DPd1
No comments:
Post a Comment