
JAKARTA, iNews.id – Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya merincikan pembahasan saat dimintai keterangan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (3/1/2019) kemarin. Menurutnya, pada agenda tersebut, pihaknya ditanya mengenai masalah penyelenggaraan Liga 1 secara rinci. 
 
Risha mengaku dirinya diperiksa selama 11 jam dan diberikan 15 pertanyaan di ruang Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Risha membeberkan dia banyak ditanya mengenai peran PT LIB secara koorporasi, asal mula terbentuknya lembaga, direksi dan pengelolaan kompetisi. 
 
“Di dalam ranah tersebut (pengelolaan kompetisi) kami menjelaskan hak dan tanggung jawab PT LIB. Kami juga menjelaskan kewenangan di dalam pertandingan, siapa yang bertugas, perangkat pertandingan siapa yang mengarahkan, dan siapa yang menilai,” kata Risha saat konferensi pers di kantor PT LIB, Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2018) siang. 
 
Tak hanya itu, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Persib Bandung Bermartabat itu juga menjelaskan pihaknya ditanya mengenai masalah pengelolaan anggaran dan pendanaan kompetisi yang selama ini di dapat dari sponsor. 
 
“Kami datang tidak hanya sekedar menyampaikan informasi. Tapi dibuktikan dengan data yang akurat dan valid. Jadi secara keseluruhan kami menjelaskan secara korporatif termasuk bagaimana pembagian tugas dengan PSSI seperti apa,” ujarnya. 
 
Segala bentuk pertanyaan yang dilemparkan Satgas Anti-Mafia Bola kepada PT LIB tersebut merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap kasus pengaturan skor yang tengah marak di sepak bola Tanah Air. Selain PT LIB, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria juga dipanggil untuk dimintai keterangan. 
 
Hingga kini, mereka telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artikasari yang berprofesi sebagai wasit. 
Editor : Abdul Haris
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R4Mcrv
No comments:
Post a Comment