
RIYADH, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Pengadilan Kriminal Riyadh dengan menghadirkan 11 terdakwa.
Dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), Jaksa menuntut lima dari 11 terdakwa dengan hukuman mati atau dipancung karena keterlibatan langsung mereka dalam kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan dunia tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum menuntut untuk menjatuhkan hukuman yang tepat terhadap para terdakwa serta meminta hukuman mati untuk lima (5) para terdakwa karena keterlibatan langsung mereka dalam pembunuhan tersebut," bunyi laporan SPA, Kamis (3/1/2019).
Hukuman untuk enam terdakwa lain belum ditentukan, menunggu hasil persidangan lebih lanjut.
Sidang turut dihadiri pengacara dari setiap terdakwa.
"Pengacara para terdakwa hadir berdasarkan Pasal (4) Hukum Acara Pidana. Selama persidangan perdana kasus ini, para terdakwa meminta salinan dakwaan dan waktu tambahan untuk menanggapi. Permintaan terdakwa disetujui sesuai Hukum Acara Pidana."
Dalam pernyataan, Jaksa Penuntut Umum bersikeras meminta kejaksaan Turki untuk memberikan bukti yang bisa memperkuat keterlibatan para terdakwa. Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum Saudi belum menerima tanggapan dari Turki.
Jamal Khashoggi dibunuh di kantor konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018. Setelah dibunuh, jasadnya dimutilasi. Sampai saat ini keberadaan jasad pria yang meninggal di usia 59 tahun itu belum diketahui.
Kasus ini turut menyeret nama Putra Mahkota Pangeran Muhammed bin Salman, namun kerajaan menepis keterlibatannya. Dijelaskan, pembunuhan ini merupakan "operasi nakal" intelijen yang dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat kerajaan.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QlnVbc
No comments:
Post a Comment