
JAKARTA, iNews.id - Salah satu anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Exco PSSI) Johar Ling En ditangkap kepolisian Repulik Indonesia (Polri) karena terkait pengaturan skor. PSSI pun menegaskan akan menghomati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengungkapkan hal ini menjadi komitmen PSSI untuk menyelesaikan permasalahan pengaturan skor yang tengah marak. Dia pun menegaskan PSSI akan kooperatif dengan pihak kepolisian.
“PSSI akan selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait masalah ini. Kami mendukung dan tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah match fixing ataupun match manipulation. Kami akan ikuti semua proses hukumnya,” ujar Edy di laman resmi PSSI.
Edy pun tak mau berbicara banyak terkait apa yang dialami oleh Johar. Namun, Dia pun menegaskan PSSI melalui komisi disiplin akan tetap memberikan penindakan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sepak bola Indonesia.
“Terkait status pak Johar, kami menyerahkan penuh pemeriksaan kepada kepolisian. PSSI juga menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan komite disiplin terkait semua kasus pengaturan skor dan lain-lain,” katanya.
Johar ditangkap oleh kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/12/2018) pukul 10.12 WIB oleh Polda Metro Jaya. Johar pun saat ini tengah dimintai keterangan oleh Satgas Anti Mafia Pengaturan Skor.
Nama ketua Asprov Jawa Tengah itu menyeruak setelah Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indrayani dan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono mengungkapkan pada sebuah acara talk show, Johar meminta uang Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah play-off Liga 3.
Dia juga disebut sebagai perantara mafia pengaturan skor berinisial Mr P. Delik hukum yang akan menjerat para pelaku pengaturan skor adalah Pasal 578 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Editor : Haryo Jati Waseso
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Q5ukXS
No comments:
Post a Comment