Pages

Friday, December 21, 2018

Saat Menteri Susi Kesal Dituding Dukung Reklamasi Benoa

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meradang. Pasalnya, dirinya dituding menerbitkan izin untuk mendukung reklamasi di Teluk Benoa, Bali.

Sejumlah warganet mempertanyakan izin yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal reklamasi di Benoa. Tak terima, Menteri Susi lewat akun Twitternya @susipudjiastuti memblokir beberapa akun karena dinilainya berperilaku tidak sopan.

"Pelajari dan mengerti duduk perkaranya, aturannya baru bicara. Apakah pantas cara bicara seperti ini?," kata Menteri Susi, dikutip Sabtu (22/12/2018).

Menteri Susi mengakui Kementerian KKP memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin reklamasi Benoa untuk seluruh perusahaan. Termasuk PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) yang terafiliasi dengan Artha Graha Group.

Namun, kata Menteri Susi, yang dikeluarkan untuk TWBI adalah izin lokasi reklamasi, bukan izin pelaksanaan reklamasi. Izin lokasi diajukan sebagai syarat untuk melengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Semua warga negara, perusahaan kalau itu tertulis tata ruangnya untuk strategis nasional berarti boleh meminta izin lokasi. KKP harus kasih karena izin lokasi ini bukan izin untuk melaksanakan reklamasi," kata dia.

Menteri Susi menjelaskan, izin pelaksanaan reklamasi baru bisa diberikan KKP jika KLHK menyetujui Amdal yang diajukan perusahana tersebut. Sementara izin lokasi diterbitkan KKP karena sebagian wilayah Benoa masuk dalam kawasan strategis nasional.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan). Pepres ini diterbitkan dan ditandatangani sebelum era Presiden Joko Widodo.

"Izin pelaksanaan (TWBI) tidak kita terbitkan sampai hari ini, belum ada. Jadi jangan dibilang diam-diam Menteri Susi terbitkan izin," ucap dia.

Bukan hanya TWBI, PT Angkasa Pura I (Persero) juga mengajukan izin serupa untuk memperluas Bandara Ngurah Rai di Bali. Sepanjang memenuhi aturan, KKP tidak bisa menolak penerbitan izin yang terkait reklamasi.

"Selama koordinatnya tidak di (area) konservasi, ya izin lokasinya harus kita kasih. Kalau tidak, kita bisa dituntut orang," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SfUYPY

No comments:

Post a Comment