Pages

Monday, December 31, 2018

Polemik BP Batam, Pakar: Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan Publik

JAKARTA, iNews.id – Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai rangkap jabatan pejabat publik, dalam hal ini wali kota dan kepala Badan Pengelola (BP) Batam, melanggar undang-undang. Pernyataan tersebut menyusul polemik rencana pemerintah yang akan meleburkan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Margarito menjelaskan, seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki wali kota Batam, ketika Pemerintah Kota Batam belum terbentuk di masa lalu. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan dilakukan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Dasar hukum lainnya adalah PP Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik, dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik,” ungkap Margarito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/1/2019).

BACA JUGA: DPR Sebut Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang

Dia pun meminta pemerintah untuk melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali kota dan BP Batam, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga tersebut. “Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar,” kata guru besar Universitas Khairun Ternate itu.

Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi mengklaim bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan wali kota tidak melanggar undang-undang. Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F0cB3i

No comments:

Post a Comment