Pages

Friday, December 21, 2018

Pejabatnya Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menpora Siap Dipanggil KPK

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memastikan siap apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ya, namanya negara hukum, kita ini hidup di negara hukum, tentu harus siap. Kami harus membantu KPK dengan baik," katanya saat ditemui di Masjid Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

BACA JUGA: Geledah Kantor Imam Nahrawi, KPK Sita Dokumen terkait Dana Hibah KONI

Imam mengaku belum ada surat pangilan pemeriksaan dari komisi antirasuah tersebut usai sejumlah pejabat Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka KPK. "Belum ada (panggilan pemeriksaan)," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kemenpora, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumomo, staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Eko Triyanto juga berstatus tersangka. KPK menduga ketiganya sebagai pihak penerima.

KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QIdrI8

No comments:

Post a Comment