
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan aturan soal harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Penetapan satu harga di tiap daerah penting untuk melindungi petani sawit.
Dinasi Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan harga CPO Rp5.447 per kilogram (kg) per November 2018. Harga tersebut merupakan harga yang diambil dari inti sawit Rp3.626 per kg dan harga TBS minimal Rp831 per kg.
Penetapan harga tersebut mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun, Ponten Naibaho menilai, penetapan harga itu menjadi solusi atas rendahnya Indeks "K" dan tidak tersedianya data pendukung yang cukup. Indeks "K" adalah proporsi yang diterima petani dari komponen harga TBS sawit.
"Untuk periode November 2018 sudah ditetapkan Indeks 'K'. Selanjutnya akan ditetapkan dengan mengacu pada data pendukung dari masing-masing pabrik kelapa sawit (PKS)," kata Ponten, dikutip Sabtu (22/12/2018).
Menurut Ponten, idealnya indeks "K" berada di kisaran 80. Jika lebih rendah dari angka tersebut, maka dia menilai ada masalah inefisiensi pada pabrik kelapa sawit (PKS) yang perlu ditelusuri, sehingga petani tidak perlu menanggungnya.
Indeks "K" selama ini dinilai terlalu rendah. Rendahnya indeks tersebut karena tingginya biaya olah TBS yang mencapai lebih dari Rp 250 per kg. Padahal, idealnya hanya berkisar Rp 120-185 per kg.
"Tingginya biaya olah tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya kuota bahan baku sesuai kapasitas giling. Padahal, sawit yang baru berumur maksimal harganya mencapai Rp 1.011 per kg," katanya.
Sektor perkebunan CPO selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar untuk ekspor nonmigas. Dengan begitu, sektor ini dinilai sektor penting untuk dibangun secara berkelanjutan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) terus membenahi tata kelola sawit secara konsisten. Salah satunya melalui aplikasi Sistem informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) yang terintegrasi dalam skala nasional.
Berdasarkan data Kementan, masih ada 28.676 hektare (Ha) lahan kelapa sawit yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Dengan demikian, total lahan yang diajukan replanting (peremajaan tanaman sawi) mencapai 62.347 Ha dari target 185 ribu Ha.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Bambang mengatakan saat ini pemerintah sedang fokus menyediakan lahan untuk petani yang bersedia untuk melakukan replanting kelapa sawit.
"Tidak mungkin kita paksakan petani yang enggak mau replanting. Jadi target kita 185 ribu hektar, dengan harapan petani langsung mau semua," ucap dia.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EEjTsv
No comments:
Post a Comment