Pages

Thursday, December 6, 2018

KPK Ungkap Sandi Ujian Disertasi dalam Kasus Suap Bupati Jepara

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebesar Rp700 juta. Dalam transaski tersebut KPK mengidentifikasi kata sandi ujian, halaman dan disertasi yang digunakan Ahmad untuk menyuap Lasito.

Wakil Kaetua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, kata sandi tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya. KPK menduga uang Rp700 juta diserahkan ke kediaman Lasito di Solo, Jawa Tengah.

"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian. Jadi seribu halaman disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya " ujar  Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018)

Dalam kasus ini, KPK menduga Ahmad Lasito memengaruhi putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik (parpol). Status hukum Ahmad dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Jepara, Diduga terkait Suap Hakim

Hakim tunggal kemudian menyatakan Ahmad bebas dari status tersangka. "Diduga AM (Ahmad Murzaqi) selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta kepada hakim LAS (Lasito) terkait putusan atas praperadilan tersebut," ucapnya.

Lasito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Ahmad disangkakan Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2G0nkMw

No comments:

Post a Comment