Pages

Thursday, December 6, 2018

KPK: Bupati Jepara Bungkus Uang Suap Hakim dalam Tas Bandeng Presto

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi telah menyuap Lasito, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, sebesar Rp700 juta. Uang itu diduga sebagi hadiah atau janji yang diberikan Marzuqi kepada Lasito atas pengaruhnya sebagai hakim dalam membuat putusan gugatan praperadilan yang diajukan sang bupati di PN Semarang pada 2017.

Pada perkara praperadilan yang ditangani Lasito tersebut, Marzuqi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Diduga AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp 700 juta. Dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk USD setara dengan Rp200 juta kepada hakim LAS (Lasito) terkait putusan atas praperadilan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018)

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap

KPK menduga Marzuqi mendekati Lasito yang pada waktu itu menjadi panitera muda di PN Semarang. Selanjutnya, hakim tunggal PN Semarang memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan Marzuqi. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap politikus PPP itu tidak sah dan batal demi hukum.  Atas putusan hukum itu, Marzuqi pun lantas menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Lasito yang berada di Solo (Surakarta), Jawa Tengah.

“Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Marzuqi disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, Lasito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BUcYcN

No comments:

Post a Comment