
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berjanji akan mengevaluasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerima dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Evaluasi dilakukan menyusul terkuaknya kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut menjadi pembelajaran ke depan bagi Kemenpora.
"Evaluasi tidak hanya ke KONI tapi ke pihak ketiga yang mendapatkan bantuan dari Kemenpora. Pembenahan juga dilakukan di internal kami," ujar Nahrawi di Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dirinya juga akan meningkatkan sistem pencegahan korupsi di internal Kemenpora bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait. Misalnya, KPK, Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:
Geledah Kantor Imam Nahrawi, KPK Sita Dokumen terkait Dana Hibah KONI
Wakil Ketua DPR Minta BPK Audit Dana Penyelenggaraan Asian Games 2018
"Sehingga seluruh proses itu bisa berjalan baik. Pakta integritas juga tidak kami lupakan," ucapnya.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Kelimanya, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora AdhiPumomo serta Staf Kemenpora Eko Triyanto diduga sebagai penerima. KPK menduga Adhi Punomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QLEimK
No comments:
Post a Comment