Pages

Monday, December 10, 2018

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Begini Kongkalikong 3 Tersangka

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJ (Dudy Jocom), pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri). Dudy jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di dua lokasi yang berbeda.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dua proyek tersebut adalah pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut). KPK menduga pada 2010 Dudy melalui kenalannya menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN.

Sebelum melakukan lelang, dia menduga, sudah terjadi kesepakatan pembagian pekerjaan. Yakni, PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar tujuh persen," kata Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan 2 Gedung IPDN

Dia juga menjelaskan pemenang lelang ditetapkan pada September 2011. Selanjutnya, Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak kedua proyek pembangunan kampus ikatan dinas itu.

KPK menduga pada Desember 2011, meskipun pengerjaan proyek itu belum tuntas Dudy Jocom meminta dibuatkan berita acara serah terima. "DJ (Dudy Jocom) diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan," jelas Alex.

Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Dengan rincian, proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rpl1,18 miliar dan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan perkitungan dari kekurangan volume pekerjaan itu.

Sebelumnya, BPKP telah melakukan review terhadap hasil lelang dari pengadaan gedung IPDN di dua lokasi lainnya dan mengalami sejumlah kerugian.

Pada proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat negara merugi sekitar Rp34,8 miliar. Sedangkan, proyek pembangunan kampus IPDN di Rohil Riau negara merugi sekitar Rp22,11 miliar.

"Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 milyar," jelas Alex.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QLEfX9

No comments:

Post a Comment