Pages

Monday, December 10, 2018

Kepala Divisi 2 Perusahaan Konstruksi BUMN Jadi Tersangka Korupsi IPDN

JAKARTA, iNews.id - Kepala divisi (kadiv) di dua perusahaan kontruksi pelat merah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dua perusahaan tersebut adalah PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua kadiv tersebut adalah AW dan DP. AW (Adi Wibowo) adalah kepala divisi gudang atau kepala divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sementara DP (Dono Purwoko) merupakan kepala divisi konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan 2 Gedung IPDN

AW diduga berkongsi dengan DJ (Dudy Jocom) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri). Sedangkan DP diduga juga berkongsi dengan DJ (Dudy Jocom).

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi yabg dapat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Alex menjelaskan, ketiganya terjerat dalam dua kasus yang berbeda terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan dua gedung kampus IPDN tahun 2011. Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Dudy dan Adi sebagai tersangka untuk kasus IPDN di Sulawesi Selatan. Sedangkan, untuk kasus pembanguban kampus IPDN Sulawesi Utara, KPK menetapkan Dudy dan Dono.

"KPK sangat menyesalkan kegika korupsi justru terjadi terhadap upaya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri (Kementerian Dalam Negri) dalam kasus ini," ungkap Alex.

KPK menjelaskan pada 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN. Diduga sebelum melakukan lelang, sudah ada pembagian pekerjaan pembangunan. Dengan kesepakatan PT. Adhikarya untuk Sulawesi Utara dan PT. Waskita Karya untuk Sulawesi Selatan.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen," pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Gag40n

No comments:

Post a Comment