Pages

Tuesday, December 11, 2018

Kasus Meikarta, KPK Identifikasi Aliran Dana Ubah Perda Tata Ruang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan adanya aliran dana untuk pihak-pihak tertentu terkait perubahan peraturan tata ruang di DPRD Kabupaten Bekasi. Revisi perda tersebut terkait izin proyek pembangunan Meikarta.

"Kami mengidentifikasi ada peruntukan uang juga untuk proyek Meikarta. Dan juga aliran dana pada pihak-pihak tertentu terkait dengan dugaan perubahan perda ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018) malam.

Kepada siapa saja dan dari mana sumber uang tersebut, Febri enggan membeberkannya lantaran masih dalam penyidikan. Namun, dia memastikan, ada kepentingan dari suatu pihak terkait perubahan perda tersebut. Apalagi, dengan melihat ratusan hektare lahan proyek yang harus memenuhi aturan terkait tata ruang.

"Yang pasti begini, ada, ada kepentingan dan ada upaya pihak tertentu untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta sekitar 500 hektare karena perlu dilakukan perubahan aturan tata ruang perda di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

BACA JUGA:

KPK Mengaku Sudah Identifikasi Sumber Dana Kasus Korupsi Meikarta

Pertajam Kronologi Suap Meikarta, KPK Duga Sumber Dana Terkait Lippo

Kasus Meikarta, KPK Duga Ada Permintaan Pihak Tertentu Ubah Perda

Ratusan hektare lahan proyek Meikarta diduga bermasalah perizinannya. Sehingga, ada dugaan upaya-upaya yang dilakukan pihak terkait untuk memuluskan perizinan lahan tersebut dengan mengubah aturan atau perda tata ruang.

Perubahan perda mengenai tata ruang tersebut diperlukan otoritas yang berwenang, yang dalam hal ini adalah DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, hingga saat ini DPRD Bekasi belum memutuskan perubahan perda tersebut.

Terkait rekomendasi tata ruang dan lahan, Deddy Mizwar rencananya akan dipanggil KPK. Deddy Mizwar selaku wakil gubernur Jawa Barat kala itu telah merekomendasikan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi hanya seluas 84 hektare saja. Rekomendasi tersebut telah diberikan kepada Pemkab Bekasi.

Dalam perkara ini KPK menduga ada suap soal perizinan dalam fase pertama 84 hektare dari tiga fase dengan total 774 hektare lahan proyek.

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak penerima, Neneng dan sejunlah Kadis di Pemkab Bekasi disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SGVbeC

No comments:

Post a Comment