Pages

Tuesday, December 11, 2018

Aturan Belum Dirilis, Kenaikan Gaji PNS Baru Berlaku April 2019

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Keputusan ini diambil karena selama tiga tahun terakhir gaji PNS tak pernah naik.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengakui, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen baru bisa dirasakan pada April 2019. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS baru diproeses Januari 2019.

Kewenangan penerbitan aturan menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu," ujarnya, Selasa (11/12/2018).

Mesk begitu, dia menjamin mekanisme kenaikan gaji PNS tetap berlaku mulai Januari 2019. Namun, untuk periode Januari-Maret akan diakumalasikan pada April. "Biasanya kan dirapel," tuturnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, untuk kenaikan gaji pokok 5 persen tersebut membuat pemerintah menambah alokasi belanja untuk PNS sekitar Rp4-5 triliiun. "(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sebagai informasi, dengan keterbatasan fiskal, pemerintah hanya mampu menaikkan gaji pokok ASN sebesar 5 persen saja meski inflasi masih di bawah 3,5 persen dari target pemerintah. Dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, pemerintah mengusulkan anggaran belanja pegawai cukup besar, yakni Rp368,59 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari belanja pegawai dalam outlook APBN 2018 Rp342,48 triliun.

Angka itu setara 15,11 persen dari total belanja negara 2019 yang mencapai Rp2.439,75 triliun. Kendati demikian, porsi tersebut turun jika dibandingkan belanja pegawai tahun lalu yang mencapai 15,42 persen dari pagu belanja 2018 sebesar Rp2.220,6 triliun.

Selain kenaikan gaji pokok ASN, pemerintah akan membenahi skema dana pensiunan. Dengan adanya kebijakan anyar ini, status penyaluran dana ke para pensiunan berubah menjadi kontribusi pasti. Alhasil, para pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan sebesar take home pay seperti saat masa tugas. (Taufik Fajar)

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PtywQZ

No comments:

Post a Comment