
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen setelah harus melalui proses pengambilalihan saham (divestasi) yang panjang dan alot.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pengambilalihan saham tambang emas ini dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.
"Saham Freeport sudah sebesar 51 persen sudah beralih ke PT Inalum (Persero) dan sudah lunas dibayarkan,” ujar Jokowi.
Tambang emas terbesar kedua di dunia ini terletak di kabupaten Timika, Papua. Lalu apa saja fakta-fakta menarik seputar divestasi saham PTFI ini?
1. Setelah 51 Tahun, Indonesia Berhasil Rebut 51 Persen Saham PTFI
Tambang emas Grasberg ini telah berdiri sejak April 1967 dengam dikelola PT Freeport Indonesia yang terafiliasi dengan Freeport-Mcmoran. Mulanya, Indonesia hanya diberikan 9 persen saham PTFI, namun setelah 51 tahun Indonesia berhasil kuasai 51 persen saham.
Pencapaian ini pun sangat panjang prosesnya karena masa kontrak yang terus diperpanjang tanpa adanya perlawanan dari pemerintah. Hingga akhirnya saat masa kontrak PTFI akan habis di 2021 barulah pemerintah mengambil tindakan tegas.
Sebab, masyarakat tak mau tinggal diam puluhan tahun sumber daya alam Indonesia dikeruk untuk perusahaan asing. Sementara, masyarakat Indonesia terutama Papua hanya sedikit menerima manfaat dari tambang tersebut.
2. 51 Persen Saham Dibeli Seharga 3,85 Miliar Dolar AS
Pada Juli lalu, pemerintah menandatangani pokok-pokok kesepakatan divestasi saham (Head of Agreement/HoA) dengan PTFI. Kesepakatan ini antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) sebagai induk holding tambang dengan perusahaan tambang asal AS, Freeport-McMoran Inc.
Dalam HoA tersebut disepakati nilai divestasi sebesar 3,85 miliar dolar AS atau setara dengan Rp56 triliun (kurs 14.557). Dalam divestasi ini pemerintah mengambilalih saham Rio Tinto sebesar 40 persen.
Dengan demikian, porsi saham PTFI saat ini adalah pemerintah diwakili Inalum sebesar 41 persen, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika 10 persen, dan Freeport McMoran Inc sebesar 49 persen.
3. Pembelian Saham Melalui Penerbitan Surat Utang
Pembelian saham PTFI dilakukan melalui penerbitan obligasi global senilai 4 miliar dolar AS di mana 3,85 miliar dolar AS digunakan untuk pembayaran saham dan sisa 150 juta dolar AS untuk refinancing. Obligasi global Inalum terdiri dari empat masa jatuh tempo dengan tingkat kupon rata-rata sebesar 5,991 persen.
BNP Paribas Perancis, Citigroup Amerika Serikat dan MUFG Jepang menjadi koordinator underwriter dalam penerbitan obligasi ini. Sementara, CIMB dan Maybank dari Malaysia, SMBC Nikko Jepang dan Standard Chartered Bank Inggris sebagai mitra underwriter.
4. Resmi Dikuasai Indonesia, PTFI Rombak Jajaran Direksi
Dengan divestasi 51 persen saham PTFI, pemerintah resmi menjadi pemegang saham mayoritas. Oleh karenanya, jajaran direksi PTFI harus diubah dengan memasukkan beberapa sosok asal Indonesia.
Dalam perombakan jajaran tersebut, terdapat enam sosok asal Indonesia. Empat di antaranya masuk jajaran direksi sementara dua lainnya level komisaris.
Berikut selengkapnya jajaran baru Direksi dan Dewan Komisaris:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Tony Wenas
Wakil Direktur Utama: Orias Petrus Moedak
Direktur: Jenpino Ngabdi
Direktur: Achmad Ardianto
Direktur: Robert Charles Schroeder
Direktur: Mark Jerome Johnson
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Richard Carl Adkerson
Wakil Komisaris Utama: Amin Sunaryadi
Komisaris: Budi Gunadi Sadikin
Komisaris: Hinsa Siburian
Komisaris: Kathleen Lynne Quirk
Komisaris: Adrianto Machribie
5. Kontrak Karya PTFI Diperpanjang hingga 2041
Dengan dimilikinya mayoritas saham oleh Inalum, pemerintah selanjutnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) ke PTFI yang berlaku hingga 2021.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2PXigs1
No comments:
Post a Comment