
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah dua kali tak memenuhi panggilan KPK terkait agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik menegaskan, kehadirannya di Kantor KPK hari ini untuk menunjukkan bahwa dia akan mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah itu. “Sesuai yang saya sampaikan, saya insya Allah akan ikuti proses hukum dengan baik, tertib, dengan mekanisme yang ada,” ujar Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus DAK Kebumen, Jawa Tengah. “TK (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai tersangka. Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan,” ucap Febri.
KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang tersebut diterima Taufik sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.
BACA JUGA:
Posisi Taufik Kurniawan di BPN Prabowo-Sandi Tunggu Keputusan PAN
Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Taufik Kurniawan Minta Dijadwal Ulang
Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF)—yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama—mendekati Taufik selaku wakil ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan sekaligus anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Taufik diduga mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Muhammad Yahya Fuad lalu meminta sejumlah rekanan mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen kepada Taufik itu.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zoToCY
No comments:
Post a Comment