Pages

Friday, November 2, 2018

Tahun Depan, Menkeu Sebar Dana Kelurahan Rp3 T kepada 8.122 Kelurahan

BOGOR, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan alokasi dana kelurahan akan diberikan untuk 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia. Dana senilai Rp3 triliun itu akan disalurkan mulai tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana kelurahan sudah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

“Untuk mekanisme penyalurannya kepada kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah akan membagi kelurahan ke dalam tiga kategori yaitu kelompok yang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.

Berdasarkan instruksi Presiden, kata Menkeu, seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat penciptaan lapangan kerja layaknya dana desa (cash for work). Nantinya, Kemenkeu akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk penyaluran dana kelurahan.

Menkeu menegaskan, keberadaan dana kelurahan tidak mengganti alokasi dana dari APBD yang disalurkan selama ini untuk kelurahan. Seperti desa, kelurahan juga mendapatkan jatah 10 persen dari dana APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan demikian, dana kelurahan ini merupakan dana tambahan dan mekanismenya dianggap sebagai hibah.

“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qqyzmG

No comments:

Post a Comment