Pages

Tuesday, November 13, 2018

Kenali 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sejak Mei 2018 ada 238 aduan kasus pinjaman online atau fintech peer to peer (p2p) lending ilegal. Mayoritas laporan berisi aduan nasabah yang diancam saat ditagih pinjaman oleh fintech p2p lending ilegal.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi merangkum lima ciri fintech p2p lending ilegal. Hal ini untuk menjaga masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam peminjaman dana dari p2p lending ilegal.

1. Menyamarkan Identitas Pengelola Direksi

Fintech p2p lending ilegal biasanya sengaja menyembunyikan identitas direksi dan alamat kantor perusahaan. Hal ini agar nasabah tidak dapat memproses gugatan ke ranah hukum karena tidak ada yang dapat ditelusuri.

"Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech p2p lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya," ujarnya di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

2. Berikan Syarat yang Mudah

Mudahnya syarat-syarat yang diberikan fintech p2p lending ilegal membuat banyak nasabah tergiur. Hal inilah yang menjadi pancingan menarik untuk mengeruk sebanyak-banyaknya nasabah untuk ditipu.

"Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda mengisi di aplikasi langsung dicairkan. Gampang kan? Kalau anda tidak bayar anda diteror nanti," ucapnya.

Padahal menurutnya, p2p lending legal memberikan syarat-syarat tertentu jika nasabah mau meminjam uang. Hal ini untuk memastikan nasabah dapat mengembalikan dana yang sudah dipinjam.

"Tidak semudah itu anda mengajukan pinjaman, anda mengajukan pinjaman di tanya, kerjamu dimana, slip gajimu mana, kerjamu apa, ini ada proses," ucapnya.

3. Berikan Bunga yang Tinggi

Dia mengungkapkan, fintech p2p lending ilegal membebankan bunga pinjaman yang tinggi. Selain itu bunga pinjaman diakumulasi per hari dan tanpa batas waktu.

"Membebankan bunga hitungannya per hari diakumulasi dan tanpa batas, sementara kalau legal ada batasnya 90 hari dan 100 persen," kata dia.

4. Mengakses Data Telepon Nasabah

Menurutnya, fintech p2p lending dapat mengakses data-data pribadi nasabah melalui smartphone-nya. Data ini yang nantinya akan dijadikan senjata untuk menagih utang nasabah jika gagal bayar.

"Ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech p2p lending ilegal untuk meneror. Sementara kalau legal dilarang akses phonebook atau gambar-gambar pribadi dengan alasan hukum," tuturnya.

"Ketika anda diteror dan merasa diteror anda melapor ke polisi susah kondisinya nyari orang ini karena alamatnya tidak jelas," tuturnya.

5. Menagih Pinjaman di Luar Jam Kerja

Dalam etika menagih pinjaman, pemberi pinjaman tidak diperbolehkan menagih di luar jam kerja. Pasalnya, hal ini dapat mengganggu nasabah.

"Ketika menagih ada code of conduct yang hanya boleh di jam kerja, tidak boleh jam 12 malam," ucap dia.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2B3r4YN

No comments:

Post a Comment