Pages

Saturday, October 20, 2018

UMP Naik 8 Persen, Ketum Apindo: Dapat Bebankan Industri Padat Karya

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dapat membebankan industri padat karya. Pasalnya, sektor industri ini membutuhkan banyak pekerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini nominal upah sudah terlanjur tinggi sejak era pemerintahan sebelumnya. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus karena terimbas ketidakpastian global.

"Industri padat karya kan sensitif itu yang sulit. Jadi makin lama makin ketinggalan. Apalagi sekarang juga kita tidak lagi bagus, ekonomi kita hanya tumbuh 5 persen," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (20/10/2018).

Ia melanjutkan, tekanan paling parah terjadi pada industri padat karya yang masih bergantung dengan bahan baku luar negeri. Pasalnya, saat ini nilai tukar rupiah juga tengah anjlok sehingga beban biaya produki semakin mahal.  

"Sekarang ini yang industri padat karya yang berorientasi impor kan industrinya juga mengecil," kata dia.

Kenaikan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut dia hal ini untuk mengimbangi besaran upah yang sudah terlanjur melambung tinggi.

"Tapi ya susah karena ketentuannya sudah tinggi, karena naiknya sudah tinggi dan sekarang kenaiakannya single digit otomatis kenaiakannya tetap tinggi," ucapnya.

Oleh karenanya, sektor-sektor industri yang rentan ini makin sulit menyesuaikan kenaikan UMP untuk para pekerjanya. Hal ini membuat banyak dari mereka berkompromi dengan pekerja untuk pengupahan yang di bawah UMP.

"Kebanyakan dari mereka kompromi dengan pekerja mereka tidak mampu membayar segitu dan akhirnya di bawah UMP. Itu cukup banyak jumlahnya, kaya UKM itu banyak yang tidak UMP," tuturnya.

Untuk itu, ia menilai pemerintah seharusnya mengkaji ulang formula yang lebih komprehensif dalam menentukan kenaikan UMP. Pasalnya, jika semakin tinggi UMP dapat berimbas pada penyerapan tenaga kerja yang semakin sedikit.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan besaran kenaikan UMP ini bukan keputusan dari pihaknya melainkan berdasarkan data yang diambil dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan tingkat inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Jika dikombinasikan keduanya didapatkan angka kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2J7aDgK

No comments:

Post a Comment