JAKARTA, iNews.id - Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah, meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengiriman 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Ini menyusul eksekusi mati TKI Tuti Tursilawati di Saudi pada 29 Oktober 2018.
Rencana pengiriman puluhan ribu TKI tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Eksekusi Mati TKI, Kemenlu Protes Keras Arab Saudi
Menurut Anis, kerja sama tersebut perlu dievaluasi agar kasus yang dialami Tuti Tursilawati tidak terulang lagi pada masa mendatang. Apalagi, ujarnya, tidak ada pelibatan publik dalam proses penyusunan poin-poin dalam kesepatan tersebut.
"Sama sekali, tidak ada komunikasi publik, tidak ada pelibatan masyarakat sipil. Sama sekali tertutup konsepnya. Bahkan kita sampai hari ini, kita tidak tahu isi perjanjian yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi," jelas Anis, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Tuti Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil Kaji Moratorium TKI ke Arab Saudi
Anis menambahkan, lembaganya sudah meminta informasi tentang isi kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Saudi sepekan lalu. Namun, masih belum juga mendapatkan isi perjanjian tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja.
Migrant Care menyatakan, kasus Tuti bukan satu-satunya kasus eksekusi mati tanpa notifikasi di Arab Saudi. Sebab, sepanjang 2008-2018, ada lima kasus serupa yang terjadi di Saudi yaitu eksekusi Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan Muhammad Zaini Misrin Arsad.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia, mengatakan di mata internasional, posisi Indonesia dalam membela TKI yang terancam eksekusi hukuman mati di luar negeri lemah karena Indonesia juga memberlakukan hukuman mati di dalam negeri.
Baca juga: Warganya Dihukum Mati di Saudi, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Bersikap
"Karena akan sulit diplomasi di negara lain. Apalagi misalnya Pemerintah Indonesia ketika meminta dukungan dari komunitas internasional atau pemerintahan internasional untuk men-support agar warga negara Indonesia tidak dieskusi di Arab Saudi. Bagaimana kita bisa mendapat dukungan tersebut, jika di Indonesia masih memberlakukan vonis hukuman mati, terhadap warga negara dan warga asing. Ini menjadi double standard-nya Pemerintah Indonesia," jelasnya.
Dia menyebut, kebijakan hukuman mati di Indonesia tidak hanya menyulitkan advokasi pembebasan hukuman mati di Saudi, tetapi juga advokasi di negara lain.
Baca juga: Eksekusi Mati Sepihak TKI Tuti Tursilawati, Arab Saudi Dikecam
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri sepanjang 2011 hingga 2017, ada sebanyak 188 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang dalam proses penanganan.
Sebanyak 72 persen di antaranya, menurut Migrant Care, adalah perempuan. Saudi dan Malaysia merupakan negara dengan kasus pekerja migran dengan ancaman hukuman mati tertinggi.
Editor : Nathania Riris Michico
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Symh8B
No comments:
Post a Comment