Pages

Monday, October 8, 2018

MUI: Kasus Miftahul Jannah Bentuk Diskriminasi terhadap Atlet Muslimah

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menegaskan diskualifikasi Miftahul Jannah merupakan tindakan diskriminasi dalam dunia olahraga. Atlet putri judo Indonesia itu tidak boleh turun bertanding lantaran enggan melepas jilbab.

Ikhsan meminta, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Nasional Indonesia (KONI) mengambil sikap tegas dan menjelaskan kepada International Olympic Paragames soal penggunaan jilbab.

"Diskualifikasi Miftahul Jannah adalah tindakan diskriminasi dalam dunia olahraga. Kemenpora dan KONI harus menjelaskan jilbab atau penutup rambut bagi muslimah hukumnya wajib dikenakan," kata Ikhsan dalam keterangan pers yang diterima iNews.id, Selasa (9/10/2018).

"Muslimah dalam Islam wajib menutup aurat. Dalam Islam rambut termasuk aurat wanita yang harus ditutup. Salah satunya dengan jilbab," ucapnya.

Menurutnya, penting kedua lembaga tersebut menjelaskan tentang aturan menutup aurat kepada International Olympic Paragames. Berharap, kata dia, kejadian diskriminasi serupa tidak terulang.

"Ini penting agar mereka memahami ini. Sehingga wanita muslimah tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut," ujarya. "Ada banyak cabang olahraga yang menerima wanita berjilbab. Contoh silat dan voli," ungkapnya.

Ikhsan meminta insiden tersebut jangan dibiarkan begitu saja karena sangat merugikan Indonesia dalam kepesertaanya di cabang olahraga judo. Untuk itu, dia pun menyarankan agar pihak terkait melakukan protes ke International Olympic Paragames.

"KONI harus mempersoalkan ini secara tegas dan MUI akan melayangkan nota protes secara resmi. Kami sedang menjadi tuan rumah dan ini juga memperjuangkan hak asasi manusia pada perhelatan internasional," ucapnya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Nz1eiq

No comments:

Post a Comment