
SINGAPURA, iNews.id - Kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menyeret pejabat Lippo Group dinilai akan berdampak buruk pada perusahaan.
Lembaga pemeringkat surat utang internasional, Moody's Investor Service menilai proyek yang dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) itu akan berdampak pada PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Diketahui, 49,9 persen saham MSU dimiliki LPCK sementara 54 persen saham LPCK dikuasai LPKR.
VP Senior Analyst Moody's Jacintha Poh menilai, kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak akan terlalu memengaruhi rating anak usaha LPKR yang saat ini B3 Negative karena rating itu tidak memperhitungkan proyek Meikarta sebagai sumber pemasukan perusahaan.
"Dugaan suap itu menjadi kredit negatif bagi Lippo Karawaci karena menjadi tantangan bagi tata kelola perusahaan (good corporate governance) dan adanya potensi rusaknya reputasi yang bisa menghancurkan kepercayaan investor dan konsumen," kata Jacintha, Kamis (18/10/2018).
BACA JUGA:
Proyek Meikarta Terseret OTT KPK, Begini Reaksi Lippo Group
KPK Telisik Suap Proyek Meikarta, Saham Grup Lippo Berjatuhan
Dia menyebut, melemahnya kepercayaan konsumen tersebut akan berdampak pada melambatnya marketing sales proyek Meikarta. Sementara, ketidakpastian akan proyek yang sudah dibeli konsumen akan semakin tinggi karena pengerjaan proyek bisa diundur dan penagihan cicilan kepada konsumen akan berkurang.
Jachinta melanjutkan, sentimen negatif tersebut akan berujung pada semakin buruknya likuiditas LPKR. Dengan begitu, risiko terhadap surat utang semakin naik yang ditandai dengan meningkatnya rasio imbal hasil (yield) terhadap maturitas untuk surat utang berdenominasi dolar AS.
"Pada 17 Oktober, rasio imbal hasil terhadap maturitas Lippo Karawaci untuk surat utang 2022 dan 2026 rata-rata naik 8 persen sejak diterbitkan pertama kali. Ini artinya, Lippo Karawaci harus membayar bunga lebih tinggi karena refinancing utang akan jatuh tempo dalam 12-18 bulan ke depan," tulisnya.
Jachinta menyebut, surat utang LPCK kebanyakan bertenor jangka panjang dibandingkan perusahaan sejenis. Namun, ada utang jatuh tempo sebesar Rp1,3 triliun yang harus dibayar kepada investor pada 2018 dan 2019.
Angka tersebut termasuk kredit perbankan yang mencapai Rp590 miliar dan sindikasi kredit senilai 50 juta dolar AS yang diberikan UBS AG dan Deutsche Bank. Sindikasi kredit itu semestinya jatuh tempo September 2018, namun diperpanjang hingga April 2019.
"Kami memperkirakan beban bunga yang harus ditanggung meningkat sekitar 6 persen atau Rp60 miliar, yang akan menambah tekanan pada Lippo Karawaci yang likuiditasnya sudah rapuh, mengingat tingkat cash burn-nya masing-masing sekitar Rp1,1 triliun dan Rp1,3 triliun pada 2018 dan 2018," ucapnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CoBLXe
No comments:
Post a Comment