
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebagai modal awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam APBN 2018. Namun, pejabat lembaga tersebut belum juga ditetapkan.
Hingga saat ini, Dewan Komisioner (DK) BP Tapera masih kosong. Sementara Komite BP Tapera sudah ditetapkan yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Sonny Loho dari unsur profesional.
BACA JUGA:
Apindo Kembali Tegaskan Tolak Iuran Tapera
Siap-Siap, Gaji Pegawai Dipotong Lagi 3 Persen untuk Tapera
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan, anggaran BP Tapera harus cair tahun ini karena sudah dialokasikan dalam APBN 2018. Diharapkan, program ini bisa diterapkan tahun depan.
"Kalau kita berpatokan ke anggaran, harusnya bulan Desember itu bisa dilaksanakan karena pemerintah mengalokasikan Rp2,5 triliun dana awal, dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Adang mengatakan, Kementerian PUPR berupaya untuk merampungkan proses seleksi pemilihan anggota DK badan yang menggantikan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) PNS itu. Pasalnya, anggaran tersebut tidak bisa cair kalau pejabatnya belum ada.
Menurut dia, pembentukan DK harus diselesaikan tahun ini karena pemerintah tidak mengalokasikan anggaran BP Tapera dalam RAPBN 2019. Dia menyebut, awalnya dana Rp2,5 triliun tersebut hanya untuk organisasi BP Tapera, namun perhitungan berubah di tengah jalan.
"Asumsi perhitungan kemarin, jadi ada dua aset sebetulnya ada aset dana Tapera itu memang milik peserta. Aset badan itu adalah Rp2,5 triliun yang akan dikembangkan untuk operasi dan ini sepertinya akan satu kali pemerintah (anggarkan), untuk melakukan operasionalisasi," tuturnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Jcmxpx
No comments:
Post a Comment