
JAKARTA, iNews.id – Partai Gerindra telah melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, akhir pekan lalu. Perempuan yang juga pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2014 itu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
“Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat,” ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dia menguturkan, akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, situasi republik yang sedang melaksanakan pesta demokrasi kini menjadi terganggu. Karena itu, dia menganggap kasus tersebut perlu diluruskan dan perlu disikapi oleh Gerindra dengan hati-hati.
Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, Gerindra masih berhak melaporkan mantan ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu ke polisi. “Kan prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum,” kata dia.
BACA JUGA Pengamat: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Rugikan Kubu Prabowo-Sandi
Gerindra memperkarakan Ratna Sarumpaet lewat laporan polisi bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018) lalu. Dalam laporan itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jucto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Taufiq berharap laporannya tersebut diakamodasi dan diproses oleh pihak berwajib. “Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra,” ucapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan dalam cerita tentang insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Dia pun ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.
Taufiq menjelaskan, langkah Gerindra kali ini di sisi lain juga membuktikan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan tim pemenangannya tidak “cuci tangan” terkait polemik kebobongan Ratna.
“Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya memercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini,” tuturnya.
BACA JUGA: Ujaran Kebencian, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah dianiaya sejumlah orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, 21 September lalu. Pengakuan perempuan itu mencuat ke publik setelah foto yang menampilkan wajah Ratna dalam kondisi bengkak dan lebam viral di media.
Namun, Rabu (3/10/2018), Ratna mengeklaim bahwa cerita tentang penganiayaan yang dia alami itu adalah hoaks belaka. Dia mengonfirmasi bahwa luka lebam di wajahnya akibat dari prosedur sedot lemak yang dia jalani di rumah sakit bedah kecantikan.
“Tidak ada penganiayaan. Itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya dan berkembang seperti itu,” kata Ratna di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Akibat ulahnya, publik Tanah Air pun dibuat heboh. Bahkan, cerita hoaks Ratna itu membuat perseteruan antara para pendukung pasangan Prabowo–Sandi dan Jokowi–Ma'ruf semakin panas, sehingga mereka pun saling tuding, saling caci, dan saling curiga.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QuVdVO
No comments:
Post a Comment