Pages

Sunday, October 21, 2018

Kementerian PUPR Targetkan BP Tapera Beroperasi Mulai Tahun Depan

JAKARTA, iNews.id - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperkirakan baru siap dioperasikan pada tahun depan. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih harus menetapkan komisioner untuk Badan Pengelola (BP) Tapera pada tahun ini.

Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dewan komisioner tersebut dipilih oleh kelima komite. Adapun anggota komite di antaranya Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Soni Loho dari profesional.

"Jadi Tapera ini progresnya adalah tinggal penetapan komisioner. Harusnya rapat terakhir tanggal 19 kemarin tapi karena kita dilanda gempa tsunami Palu dan Lombok sehingga dalam bulan ini bisa tuntas dan bisa bisa beroperasi," ujarnya dalam diskusi di Hotel The Belleza Permata Hijau, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Tapera ini sudah dibentuk sejak 2016 lalu seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016. Namun, pemerintah masih harus menentukan struktur organisasinya dengan menetapkan dewan komisioner.

"Tapera sudah keluar dari 2016 sudah dua tahun seharusnya satu tahun pertama sudah terbentuk. Mohon maaf ini ada proses yang harus kita awali," kata dia.

Ia berharap Tapera bisa segera siap dioperasikan untuk masyarakat. Sebab, program ini merupakan harapan bagi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap untuk bisa memiliki rumah sendiri.

"Karena kalau menunggu bantuan dari pemerintah tidak akan mencukupi, pembangunan rusun dan lain-lain hanya sebagian kecil bisa penuhi," ucapnya.

Oleh karenanya pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PUiOzi

No comments:

Post a Comment