
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta. Pemerikasaan kali ini dilakukan untuk mendalami peran Neneng dalam perkara tersebut.
“Kami fokus pada bagaimana kewenangan yang dijalankan oleh tersangka (Neneng) sebagai bupati di Bekasi, mulai dari proses awal, proses perizinan, persetujuan ruang termasuk juga tentu saja di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dia mengungkapkan, dalam pekan ini, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek kontroversial tersebut, termasuk CEO Lippo Group James Riady. “Di minggu ini sudah ada rencana pemeriksaan saksi-saksi. Ya (James Riady) termasuk di antaranya,” ujar Febri.
BACA JUGA:
Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng Minta Maaf ke Warga Bekasi
Usut Pelanggaran Meikarta, Kementerian PUPR Kerahkan Satgas
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Commitment fee (uang suap) pada fase pertama namun bukan pemberian yang pertama dari total nilai Rp13 miliar diberikan melalui sejumlah dinas. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2q5aP7m
No comments:
Post a Comment