
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah itu membuka peluang memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, peluang diperiksanya anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapat dilakukan apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti yang relevan serta informasi dari masyarakat terkait keterlibatan dalam kasus ini.
“Begini, proses perizinan harus melibatkan atau melalui sejumlah dinas. Proses perizinan yang dilalui kami menduga ada suap. Pembagiannya diduga untuk Kadinas dan ada pihak lain,” kata Febri di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
BACA JUGA: Dalami Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady
Namun, lanjut Febri, saat ini tim penyidik KPK masih fokus untuk mendalami proses perizinan pembangunan proyek Meikarta di Pemkab Bekasi. Hingga pagi ini tim KPK masih mencari bukti-bukti tambahan dengan menggeledah lima lokasi, yakni Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi. Dari kelima lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti.
“Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya,” ujar dia.
Menurut dia, KPK juga bisa membuka peluang untuk menelusuri kewenangan Pemprov Jawa Barat terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, jika ditemukan bukti-bukti yang relevan.
“Pertemuan (tersangka) dan arahan-arahan kami dalami lebih lanjut, karena penyidikan baru dua hari. Nanti akan ada saksi-saksi yang diperika, dan seterusnya,” ucap Febri.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat dijelaskan, perizinan pembangunan pada bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan, lintas daerah, dan lintas pemerintahan, dan atau berimplikasi skala metropolitan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota setelah mendapat rekomendasi gubernur.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OvUY0k
No comments:
Post a Comment