
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Penahanan tersebut setelah Setiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018.
"Terhadap empat tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya ditahan secara terpisah oleh Setiyono.
BACA JUGA:
Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Sandi Trio Kwek-Kwek dan Kanjeng
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Dugaan Suap Proyek 2018
"MB (Muhammad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucapnya.
Setiyono diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018. "Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara selama 1×24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BXsk0I
No comments:
Post a Comment