
TANGERANG, iNews.id – Jajaran Polresta Tangerang memecat enam anggota berinisial BM, SN, PU, RI, WS, dan AK. Keenam polisi itu dipecat karena diduga lalai menjalankan tugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, enam anggota yang dipecat berpangkat brigadir. Mereka telah menjalani sidang tertinggi di lingkungan Polri.
“Ini merupakan keputusan tertinggi Polri, termasuk kasus yang dialami AK karena terlibat penipuan,” kata Sabilul Alif di Tangerang, Senin (8/10/2018).
Mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu menuturkan, hukuman pemecatan tidak begitu saja diputus, tapi telah melalui proses panjang di persidangan.
Menurut dia, keputusan pemecataan setelah menemukan pelanggaran terhadap BR yang membolos kerja selama 790 hari, SN tidak masuk tanpa keterangan selama 488 hari, PU membolos selama 845 hari, Rl tidak kerja selama 845 hari, dan WS membolos selama 134 hari.
Sementara AK terlibat tindak pidana penipuan dalam penerimaan calon anggota Polri dengan meminta uang sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban. AK telah menjanjikan korban dapat lulus dalam ujian penerimaan.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolresta Tangerang setelah anaknya tidak lulus dalam ujian. Kasus tersebut disidangkan di PN Tangerang. AK dikenakan pasal 378 KUHP dan sudah ditahan di Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Penerimaan anggota Polri sesuai atensi pimpinan tidak dipungut uang alias gratis, semua peserta yang lulus dan memenuhi persyaratan wajib mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Sabilul.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Nu6ILB
No comments:
Post a Comment