
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet masih terus didalami Polda Metro Jaya. Selasa (9/10/2018) hari ini, penyidik menjadwalkan untuk memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
“Pagi (Selasa) ini pukul 10.00 WIB, Presiden KSPI diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Dia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan pimpinan serikat pekerja itu, namun kapasitas Said Iqbal diperiksa sebagai salah satu saksi tersangka Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Hanya Kembalikan Uang Akomodasi ke Cile Rp10 Juta
Selain Iqbal, polisi juga berencana memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi perkara penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet pada Rabu (10/10/2018) besok.
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ratna Sarumpaet. Aktivis sosial itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NvXKxp
No comments:
Post a Comment