
JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pelaporan tersebut, rekening dana khusus kampanye TKN itu berisi Rp11 miliar.
Anggota tim bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Syafrizal mengatakan, pelaporan dana kampanye untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU.
"Kami baru saja serahkan berkas dana awal kampanye. Sampai dengan kemarin (Sabtu, 22 September 2018) kita sudah kumpulkan dana sebesar 11 miliar rupiah," kata Syafrizal di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, (23/9/2018).
Syafrizal mengungkapkan, LADK TKN Jokowi-Ma'ruf Amin terbagi atas dua bagian. Pertama, yang berupa uang tunai senilai Rp8,5 miliar. Kedua, berupa jasa.
BACA JUGA: KPU Tagih Parpol Laporkan Dana Awal Kampanye
Sumber dana berasal dari perorangan dan perusahaan. Syafrizal enggan memerinci para pihak yang telah menyumbang kebutuhan kampanye itu.
"Tanya KPU saja. Yang pasti tadi ada dana perorangan, ada perusahaan juga. Ada empat (perusahaan), tapi saya engga berani bicara. Saya di sini hanya menyampaikan," ujarnya.
Syafrizal mengaku belum menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk pemenangan pilpres dalam kurun waktu kampanye hingga tujuh bulan ke depan. Dia menegaskan, setiap ada pemasukan, akan dilaporkan.
LADK diatur dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 338 ayat (1) untuk caleg dari partai politik, sedangkan ayat (2) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). LADK wajib diserahkan. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Batas akhir pelaporan LADK yakni pada Minggu hari ini pukul 18.00 WIB.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zoBAt2
No comments:
Post a Comment